Penjelasan Definisi Tenaga Kerja dan Jenis Pengangguran
Pertumbuhan penduduk yang tinggi merupakan modal dasar pembangunan. Akan tetapi,
banyaknya jumlah penduduk jika tidak diimbangi dengan pertumbuhan angkatan
kerja justru akan memunculkan permasalahan baru dalam hal ketenagakerjaan, di
mana angka pengangguran mengalami peningkatan yang besar pula.
Pembangunan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesa terutama
pembangunan ekonomi selalu diharapkan membawa berita gembira yaitu meningkatnya
produksi nasional, terbukanya kesempatan kerja, stabilitas ekonomi, neraca
pembayaran luar negeri yang tidak defisit, kenaikan pendapatan nasional, dan
pemerataan distribusi pendapatan.
Tenaga kerja merupakan modal yang sangat dominan dalam menyukseskan program
pembangunan. Masalah ketenagakerjaan semakin kompleks seiring bertambahnya
jumlah penduduk, yang memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Menurut
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang dimaksud tenaga
kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan
barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Pemerintah terus mengupayakan peningkatan mutu tenaga kerja dengan cara
membekali masyarakat dengan keterampilan sehingga dapat memasuki lapangan
pekerjaan sesuai yang dikehendaki. Bahkan, pemerintah sangat mengharapkan agar
masyarakat mampu menciptakan lapangan kerja sendiri dengan memanfaatkan peluang
yang ada atau membuka kesempatan kerja. Kesempatan kerja mempunyai dua
pengertian, yaitu:
1. dalam arti sempit, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya tenaga
kerja yang mempunyai kesempatan untuk bekerja,
2. dalam arti luas, kesempatan kerja adalah banyak sedikitnya faktor-faktor
produksi yang mungkin dapat ikut dalam proses produksi.
Tingginya pertambahan penduduk usia kerja (PUK) atau penduduk yang berumur
15 tahun ke atas, baik dari angkatan kerja dan bukan angkatan kerja, rata-rata
berada di Pulau Jawa dan sebagian yang lain berada di luar Pulau Jawa.
Pertumbuhan tenaga kerja jika tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah
usaha atau lapangan usaha akan meningkatkan jumlah pengangguran. Oleh karena
itu, perlu ditingkatkan penyerapan angkatan kerja. Pengertian angkatan kerja
menurut UU No. 20 Tahun 1999 Pasal 2 Ayat 2 adalah penduduk usia kerja (15
tahun dan lebih) yang bekerja, atau mempunyai pekerjaan namun sementara tidak
bekerja dan pengangguran.
Sementara itu, yang dimaksud bekerja adalah suatu kegiatan ekonomi yang
dilakukan oleh seseorang untuk memperoleh atau membantu memperoleh pendapatan
atau keuntungan, dengan lama bekerja paling sedikit 1 jam secara terus-menerus
dalam seminggu yang lalu (termasuk pekerja keluarga tanpa upah yang membantu
dalam suatu kegiatan ekonomi). Kegiatan tersebut termasuk pula kegiatan pekerja
tidak dibayar yang membantu dalam usaha atau kegiatan ekonomi. Apabila kita
cermati semua permasalahan dalam ketenagakerjaan, maka kita akan menemukan
hubungan yang saling berkaitan antara jumlah penduduk, angkatan kerja,
kesempatan kerja, dan pengangguran.
Besar kecilnya jumlah penduduk akan dapat menjadikan angkatan kerja dan
bukan angkatan kerja. Angkatan kerja akan dapat bekerja tergantung pada
permintaan tenaga kerja, dan yang bukan angkatan kerja berarti meneruskan
pendidikan atau sekolah. Permintaan tenaga kerja dan lulusan dari pendidikan
akan mendapatkan kesempatan kerja, jika tidak mendapatkannya berarti terjadi
pengangguran.
Pengangguran di Indonesia merupakan masalah yang besar, bahkan tinggi
rendahnya pengangguran suatu negara dapat dijadikan tolok ukur kemakmuran suatu
bangsa. Pengangguran adalah penduduk yang tidak bekerja tetapi sedang mencari
pekerjaan atau mempersiapkan suatu usaha baru atau penduduk yang tidak mencari
pekerjaan karena merasa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan atau penduduk yang
tidak mencari pekerjaan karena sudah diterima bekerja/mempunyai pekerjaan
tetapi belum mulai bekerja.
Pengangguran yang terjadi pada suatu negara berkaitan dengan kegiatan
ekonomi masyarakat, pada dasarnya dapat digolongkan dalam beberapa jenis, di
antaranya:
a. Pengangguran Ketidakcakapan
Pengangguran ketidakcakapan adalah pengangguran yang terjadi karena
seseorang mempunyai cacat fisik atau jasmani, sehingga dalam dunia perusahaan
mereka sulit untuk diterima menjadi pekerja/karyawan.
b. Pengangguran tak kentara atau pengangguran terselubung (disguised
unemployment/invisible unemployment) adalah pengangguran yang terjadi apabila
para pekerja telah menggunakan waktu kerjanya secara penuh dalam suatu
pekerjaan, tetapi dapat ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi outputnya.
c. Pengangguran kentara atau pengangguran terbuka (visible unemployment)
adalah pengangguran yang timbul karena kurangnya kesempatan kerja atau tidak
adanya lapangan pekerjaan.
Adapun jenis pengangguran menurut sebab-sebabnya dapat dibedakan sebagai
berikut.
a. Pengangguran Musiman
Pengangguran musiman adalah pengangguran yang biasa terjadi pada sektor
pertanian, misalnya di musim paceklik. Di mana banyak petani yang menganggur,
karena telah usai masa panen dan menunggu musim tanam selanjutnya.
b. Pengangguran Friksional (Peralihan)
Pengangguran friksional adalah pengangguran yang terjadi karena penawaran tenaga
kerja lebih banyak daripada permintaan tenaga kerja atau tenaga kerja yang
sudah bekerja tetapi menginginkan pindah pekerjaan lain, sehingga belum
mendapatkan tempat pekerjaan yang baru. Kelebihan tersebut menimbulkan adanya
pengangguran.
c. Pengangguran karena Upah Terlalu Tinggi
Pengangguran karena upah terlalu tinggi artinya pengangguran yang terjadi
karena para pekerja atau pencari kerja menginginkan adanya upah atau gaji
terlalu tinggi, sehingga para pengusaha tidak mampu untuk memenuhi keinginan
tersebut. Akan tetapi di Indonesia saat ini sudah terdapat ketentuan Upah
Minimum Regional (UMR) yang disesuaikan biaya hidup daerah masing-masing,
sehingga antara pekerja dengan pengusaha sudah terdapat konsensus dalam
penentuan upahnya.
d. Pengangguran Struktural
Pengangguran struktural adalah pengangguran yang terjadi karena terdapat
perubahan struktur kehidupan masyarakat, misalnya dari agraris menjadi
industri. Oleh sebab itu, banyak tenaga kerja yang tidak memenuhi kriteria yang
disyaratkan perusahaan.
e. Pengangguran Voluntary
Pengangguran voluntary adalah pengangguran yang terjadi karena seseorang
yang sebenarnya masih mampu bekerja tetapi secara sukarela tidak mau bekerja
dengan alasan merasa sudah mempunyai kekayaan yang cukup.
f. Pengangguran Teknologi
Pengangguran teknologi adalah pengangguran karena adanya pergantian tenaga
manusia dengan tenaga mesin.
g. Pengangguran Potensial
Pengangguran
potensial (potential underemployment) adalah pengangguran yang terjadi apabila
para pekerja dalam suatu sektor dapat ditarik ke sektor lain tanpa mengurangi
output, hanya harus diikuti perubahan-perubahan fundamental dalam metode
produksi, misalnya perubahan dari tenaga manusia menjadi tenaga mesin
(mekanisasi).
No comments:
Post a Comment