Pajak adalah iuran yang harus dibayar oleh
wajib pajak (masyarakat) kepada negara (pemerintah) berdasarkan undang undang
dan tidak memperoleh balas jasa secara langsung.
Wajib pajak adalah individu
atau badan hukum yang menurut Undang-Undang Perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan.
Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau umum.
Ciri-Ciri Pajak
§
Pajak merupakan iuran wajib yang bersifat dapat dipaksakan.
§
Pemungutan pajak dilakukan berdasarkan undang-undang.
§
Wajib pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung.
§
Pajak digunakan untuk kepentingan umum.
Berikut ini dasar-dasar dalam pemungutan
pajak.
§
UU No. 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
§
UU No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
§
UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).
§
UU No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
§
UU No. 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(BPHTB).
Prinsip-Prinsip Pemungutan Pajak
§
Prinsip Keadilan (Equity) Keadilan dalam pemungutan pajak artinya pajak
dikenakan secara umum dan sesuai dengan kemampuan wajib pajak atau sebanding
dengan tingkat penghasilannya.
§
Prinsip Kepastian (Certainty) Pemungutan pajak harus dilakukan dengan
tegas, jelas, dan ada kepastian hukum.
§
Prinsip Kecocokan/Kelayakan (Convience) Pajak yang dipungut hendaknya tidak
memberatkan wajib pajak. Artinya pemerintah harus memerhatikan layak atau
tidaknya seseorang dikenakan pajak sehingga orang yang dikenai pajak akan
senang hati membayar pajak.
§
Prinsip Ekonomi (Economy) Pada saat menetapkan dan memungut pajak harus
mempertimbangkan biaya pemungutan pajak. Jangan sampai biaya pemungutannya
lebih tinggi dari pajak yang dikenakan.
Unsur-Unsur Pajak
Berdasarkan pengertian pajak di atas,
setiap pajak terdiri atas beberapa unsur. Berikut ini unsur-unsur pajak.
§ Subjek Pajak adalah orang
pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut
pajak atau pemotong pajak tertentu, misalnya pegawai, pengusaha, dan
perusahaan.
§ Objek Pajak adalah sesuatu
yang dikenakan pajak, misalnya penghasilan seseorang yang melebihi jumlah
tertentu, tanah, bangunan, laba perusahaan, kekayaan, mobil.
§ Tarif Pajak adalah ketentuan
besar kecilnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak terhadap objek pajak
yang menjadi tanggungannya. Semua jenis pajak mempunyai tarif yang
berbeda-beda.
Berikut ini beberapa bentuk tarif pajak.
§ Tarif pajak progresif adalah tarif pemungutan
pajak dengan persentase yang semakin meningkat mengikuti pertambahan jumlah
pendapatan yang dikenakan pajak.
§ Tarif pajak degresif adalah tarif
pemungutan pajak dengan persentase yang semakin kecil dengan semakin besarnya
jumlah pendapatan yang dikenakan pajak.
§ Tarif pajak proporsional adalah tarif pemungutan
pajak dengan persentase tetap, berapa pun jumlah pendapatan yang digunakan
sebagai dasar pengenaan pajak.
§ Tarif pajak tetap adalah tarif
pemungutan pajak dengan besar yang sama untuk semua jumlah. Dengan demikian,
besarnya pajak yang terutang tidak tergantung pada jumlah yang dikenakan pajak.
Jenis-Jenis Pajak
Pajak dapat dibedakan menjadi beberapa
kelompok, yaitu jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut, sifat, dan
golongan.
Berdasarkan Pihak yang Memungut
1. Pajak negara : Pajak negara
adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal
Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak di bawah Departemen Keuangan. Pajak negara
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara. Contoh pajak negara, yaitu Pajak
Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak
atas tanah dan bangunan, bea cukai, pajak orang asing, serta pajak atas royalti
dan dividen.
2. Pajak daerah : Pajak daerah
adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah, baik
Pemerintah Daerah Tingkat I maupun Pemerintah Daerah Tingkat II. Secara umum
contoh pajak daerah antara lain pajak kendaraan bermotor dan kendaraan di atas
air, bea balik nama kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air, pajak hotel,
pajak restoran, dan pajak reklame.
Perbedaan Pajak Negara dan Pajak Daerah
Pajak Negara
1. Direktorat Jenderal Pajak Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), bea meterai, bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan.
2. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai - Bea masuk -
Cukai
Pajak Daerah
1. Pemerintah Daerah Tingkat I (Provinsi) : Pajak kendaraan
bermotor dan kendaraan di atas air, bea balik nama kendaraan bermotor dan
kendaraan di atas air, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan
dan pemanfaatan di bawah tanah dan permukaan air.
2. Pemerintah Daerah Tingkat II
(Kabupaten/Kotamadya) : Pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak
reklame, pajak penerangan jalan, pajak pengambilan bahan galian golongan C,
parkir.
b. Berdasarkan Sifatnya
1. Pajak subjektif : Pajak subjektif
yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan diri wajib pajak, misalnya pajak
penghasilan (PPh).
2. Pajak objektif : Pajak objektif
yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek atau tidak memerhatikan
keadaan wajib pajak. Contohnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan Golongan
1. Pajak langsung : Pajak langsung adalah
pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak langsung yaitu Pajak Penghasilan
(PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Pajak tidak langsung : Pajak tidak
langsung adalah pajak yang harus dibayar pihak tertentu, tetapi dapat
dilimpahkan kepada orang lain. Contoh pajak tidak langsung, yaitu Pajak
Penjualan (PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan bea impor. Akan tetapi
beban pajaknya diteruskan kepada konsumen dalam bentuk harga jual yang lebih
tinggi. Dengan demikian yang membiayai pajak sebenarnya adalah pemakai atau
konsumen.
Pajak yang dipungut dari wajib pajak
mempunyai beberapa Fungsi
1. Sumber Pendapatan Negara : pajak merupakan
sumber utama pendapatan negara. Pajak yang dipungut digunakan pemerintah untuk
membiayai pengeluaran negara seperti pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan.
2. Pengatur Kegiatan Ekonomi : Pajak dapat
berfungsi untuk mengatur perekonomian. Sebagai contoh untuk meningkatkan
investasi,
3. Pemerataan Pembangunan dan Pendapatan
Masyarakat : Penerimaan pajak dari masyarakat yang berpenghasilan tinggi digunakan
untuk membangun sarana dan prasarana ekonomi di daerah kurang maju, seperti
pembangunan pasar, rumah sakit, sekolah, dan sebagainya.
4. Sarana Stabilitas Ekonomi : Pajak dapat
berfungsi sebagai stabilitas ekonomi. Misalnya untuk meningkatkan kesempatan
kerja, pemerintah menurunkan tarif pajak. Tarif pajak yang rendah memungkinkan
masyarakat mengeluarkan uangnya lebih banyak untuk membeli barang.
No comments:
Post a Comment