1.1. Pengertian APBN dan APBD
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) adalah kebijakan fiskal dalam konteks pembangunan Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada hakikatnya merupakan rencana kerja
pemerintah yang akan dilakukan dalam satu tahun yang dituangkan dalam
angka-angka rupiah. Secara singkat, APBN didefinisikan sebagai daftar
sistematis yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun yang dinyatakan dalam rupiah. Anggaran mengandung sisi penerimaan dan
sisi pengeluaran dengan skala yang lebih besar dan jenis kegiatan yang rumit.
Landasan hukum APBN, yaitu Pasal 23
ayat 1 UUD 1945, yang mengatakan “Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan
undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Jika DPR tidak menyetujui anggaran yang
diusulkan pemerintah, pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Struktur dasar
APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara. Sisi penerimaan
negara terdiri atas penerimaan dalam negeri (migas, pajak, dan bukan pajak),
dan penerimaan luar negeri atau bantuan luar negeri yang disebut juga
penerimaan pembangunan meliputi bantuan program dan bantuan proyek.
Adapun sisi pengeluaran negara,
terdiri atas pengeluaran rutin (antara lain: belanja barang, belanja pegawai,
dan subsidi daerah otonom), dan pengeluaran pembangunan yang merupakan biaya
pelaksanaan proyek-proyek pemerintah. Penerimaan pembangunan dalam anggaran
negara ditujukan untuk menutupi kekurangan penerimaan yang lebih kecil.
Tabel 1. Struktur Dasar APBN (format lama)
Sisi Penerimaan
|
Sisi Pengeluaran
|
||
A.
|
Penerimaan dalam negeri, terdiri
atas:
|
C.
|
Pengeluaran rutin, terdiri atas:
|
1. penerimaan migas dan non migas;
|
1. belanja pegawai;
|
||
2. penerimaan pajak;
|
2. belanja barang;
|
||
3. penerimaan bukan pajak.
|
3. subsidi daerah otonom;
|
||
B.
|
Penerimaan pembangunan, terdiri
atas:
|
4. bunga dan cicilan utang;
|
|
5. lain-lain.
|
|||
1. bantuan program;
2. bantuan proyek.
|
D.
|
Pengeluaran pembangunan, terdiri
atas:
1. pembiayaan pembangunan
rupiah;
2. pembiayaan proyek.
|
Di era reformasi, format APBN ini kemudian mengalami perubahan, seperti terlihat dalam Tabel 2. berikut.
Tabel 2. Struktur Dasar APBN (format
sekarang)
Uraian
|
||
A. Pendapatan Negara dan Hibah
|
||
A.1. Penerimaan dalam negeri
|
||
a)
|
Penerimaan perpajakan
|
|
i.
|
Pajak dalam negeri
|
|
1. Pajak penghasilan
|
||
a. Migas
|
||
b. Non
migas
|
||
2. Pajak pertambahan nilai
|
||
3. Pajak bumi dan bangunan
|
||
4. Bea perolehan atas tanah dan
bangunan
|
||
5. Cukai
|
||
6. Pajak lainnya
|
||
ii.
|
Pajak perdagangan internasional
|
|
1. Bea masuk
|
||
2. Pajak/Pungutan ekspor
|
||
b)
|
Penerimaan bukan pajak
|
|
i.
|
Penerimaan SDA
|
|
1. Minyak bumi
|
||
2.
|
Gas alam
|
|
3.
|
Pertambangan umum
|
|
4.
|
Kehutanan
|
|
5.
|
Perikanan
|
|
ii. Bagian laba BUMN
|
||
iii. PNBP lainnya
|
||
A.2. Hibah
|
||
B. Belanja Negara
|
||
B.1. Anggaran belanja pemerintah
pusat
|
||
a) Pengeluaran rutin
|
||
b) Pengeluaran pembangunan
|
||
B.2. Anggaran belanja untuk daerah
|
||
A
a) Dana perimbangan
|
||
b) Dana otonomi khusus dan
penyeimbang
|
||
C. Keseimbangan Primer
|
||
D. Surplus/Defisit Anggaran (A–B)
|
||
E. Pembiayaan (E1+E2)
|
||
E.1 Pembiayaan dalam negeri
|
||
E.2 Pembiayaan luar negeri (Neto)
|
1.1.2. Pengertian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Seperti halnya kebijakan fiskal
dalam APBN, keuangan daerah yang ditunjukkan dalam APBD juga menggambarkan
tentang perkembangan kondisi keuangan dari suatu pemerintahan daerah. APBD
adalah suatu gambaran tentang perencanaan keuangan daerah yang terdiri atas
proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan daerah dalam suatu
periode tertentu.
Landasan hukum APBD adalah
Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah dalam pasal 78
ayat 1 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dan DPRD
dibiayai dari dan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
1.2. Fungsi APBN dan
APBD [1]
Fungsi APBN dan APBD menurut
Undang-Undang No. 17 Tahun 2003, yaitu sebagai berikut.
a. Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan.
b. Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
c. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran negara dan daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
e. Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran negara dan daerah harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
1.3. Tujuan Penyusunan APBN dan
APBD
Tujuan penyusunan APBN atau APBD
adalah sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran negara atau daerah, agar
terjadi keseimbangan yang dinamis, demi tercapainya peningkatan produksi,
peningkatan kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Adapun
tujuan akhirnya adalah mencapai masyarakat yang adil dan makmur material dan
spiritual berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UUD 1945, pemerintah
wajib menyusun APBN. Sebelum menjadi APBN, pemerintah menyusun Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Di Indonesia, pihak yang
bertugas menyusun RAPBN adalah pemerintah, dalam hal ini presiden dibantu para
menterinya. Biasanya, presiden menyusun RAPBN dalam bentuk nota keuangan. Nota
keuangan tersebut kemudian disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
untuk disidangkan. RAPBN biasanya disampaikan sebelum tahun anggaran yang akan
dilaksanakan. RAPBN yang diajukan presiden kepada DPR akan disidangkan dan
dibahas kelayakannya oleh DPR.
Jika disetujui oleh DPR, RAPBN
tersebut akan menjadi APBN. APBN ini akan dikembalikan kepada pemerintah untuk
dilaksanakan. Jika RAPBN tersebut ditolak DPR, pemerintah harus menggunakan
kembali APBN tahun lalu tanpa perubahan.
B. Sumber-Sumber Pendapatan
Negara dan Daerah
2.1. Sumber-Sumber
Penerimaan/Pendapatan Negara
Di Indonesia penerimaan negara, dapat
dibedakan atas dua sumber, yaitu sebagai berikut.
1.
Penerimaan
dalam negeri. Penerimaan ini terdiri atas penerimaan minyak dan gas bumi
(migas) dan penerimaan di luar migas.
2.
Penerimaan
pembangunan. Penerimaan ini terdiri atas, bantuan program dan bantuan proyek.
Penerimaan dalam negeri memegang
peranan yang penting dalam membiayai kegiatan pembangunan. Dengan meningkatkan
kegiatan pembangunan tersebut, maka penerimaan dalam negeri pun terus
diusahakan agar meningkat. Dalam perkembangannya, ketergantungan penerimaan
dalam negeri pada sektor migas harus dikurangi. Dengan demikian, penerimaan
dalam negeri dari sektor di luar migas, dalam hal ini penerimaan pajak, dan
bukan pajak, perlu ditingkatkan. Dana luar negeri masih tetap dimanfaatkan terutama
untuk melengkapi sumber pembiayaan dalam negeri. Walaupun demi kian, jumlah
serta persyaratannya (antara lain tidak adanya ikatan politis) harus
dipertimbangkan.
2.2. Sumber-Sumber Pendapatan
Pemerintah Daerah
Sebelum berlaku otonomi daerah,
sumber keuangan daerah, baik provinsi, kabupaten maupun kota, yaitu menurut
Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu sebagai
berikut.
1.
Penerimaan
Asli Daerah (PAD)
2.
Bagi hasil
pajak dan bukan pajak
3.
Bantuan
pusat (APBN) untuk daerah tingkat I dan II
4.
Pinjaman
daerah
5.
Sisa lebih
anggaran tahun lalu
6.
Lain-lain
penerimaan daerah yang sah
Sejalan dengan adanya pelimpahan
sebagian wewenang pemerintahan dari pusat ke daerah melalui Undang-Undang No.
22 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang. No. 25 Tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan
keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, terjadi perubahan dalam sumber
pendapatan daerah, yakni dengan dimasukkannya komponen dana perimbangan dalam
struktur APBD.
Dana perimbangan adalah dana yang
bersumber dari penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang
dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi. Dana perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan
kebijakan desentralisasi fiskal pemerintah pusat di era otonomi daerah.
Secara garis besar, sumber
pendapatan pemerintah daerah, yaitu sebagai berikut.
2.2.1. Pendapatan Asli
Daerah (PAD)
Sumber Pendapatan Asli Daerah,
yaitu:
1.
pajak
daerah;
2.
retribusi
daerah;
3.
bagian pemda
dari hasil keuntungan perusahaan milik daerah (BUMD);
4.
hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
5.
sumbangan
dari pihak ketiga yang diatur dalam Undang-Undang.
2.2.2. Dana Perimbangan
Sumber dana perimbangan, yaitu dana
bagi hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
1) Dana bagi hasil, terdiri atas:
a) bagian daerah dari penerimaan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
b) bagian daerah dari penerimaan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
c) bagian daerah dari penerimaan
sumber daya alam.
2) Dana Alokasi Umum (DAU), yaitu
bantuan umum yang digunakan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dalam batas-batas
arahan pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan horizontal
antardaerah. Contohnya, bantuan blok yang penggunaan dananya untuk memenuhi
kebutuhan pelayanan di daerah.
3) Dana Alokasi Khusus (DAK), yaitu
bantuan khusus yang digunakan untuk kegiatan pembangunan yang sasarannya telah
ditetapkan oleh pemerintah pusat yang bertujuan mengurangi ketimpangan vertikal
antara pusat dan daerah. Contohnya, pembangunan di daerah yang berbatasan
dengan negara lain.
2.2.3. Sumber Lain
Pendapatan Daerah yang Sah
Sumber lain pendapatan daerah yang
sah, di antaranya dari:
1.
sisa lebih
perhitungan anggaran daerah;
2.
penerimaan
pinjaman daerah;
3.
dana
cadangan daerah;
4.
hasil
penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Selain sumber-sumber pendapatan yang
telah dijelaskan, ada beberapa hal yang perlu Anda pahami, yaitu berkaitan
dengan perbedaan pendapatan daerah dengan pendapatan daerah yang sudah otonomi.
Daerah-daerah yang tidak diberikan otonomi khusus, selain mendapatkan sumber
pendapatan dari potensi sumber daya alam yang dimiliki, juga dana yang
diberikan oleh pemerintah pusat. Namun, untuk daerah yang diberi kewenangan
melalui otonomi, daerah memiliki kewenangan yang lebih besar dalam pembagian
dana antara pusat dan daerah.
Peranan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
masih relatif kecil dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD). Padahal, PAD adalah satu komponen pendapatan daerah yang sangat
diharapkan menjadi sumber utama keuangan daerah dalam pelaksanaan otonomi.
Dengan kata lain, peranan penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dalam
bentuk bagi hasil pajak dan bukan pajak, sumbangan dan bantuan masih
mendominasi struktur APBD. Sumber-sumber penerimaan yang relatif besar pada
umumnya dikelola oleh pemerintah pusat, sedangkan sumber penerimaan yang
relatif kecil dikelola oleh pemerintah daerah.
Tabel 3. Realisasi penerimaan Pemda
Tk I seluruh Indonesia menurut jenis penerimaan (dalam jutaan rupiah)
No.
|
Jenis Penerimaan
|
1994/1995
|
%
|
1995/1996
|
%
|
1.
|
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun
lalu
|
583.815
|
6,01
|
926.244
|
8,19
|
2.
|
PAD
|
3.009.751
|
24,50
|
3.854.281
|
34,07
|
3.
|
Bagi hasil pajak/bukan pajak
|
753.349
|
7,76
|
986.737
|
8,72
|
4.
|
Sumbangan dan bantuan
|
5.310.364
|
54,69
|
5.489.016
|
48,52
|
5.
|
Penerimaan pembangunan
|
51.848
|
0,53
|
57.347
|
0,51
|
Sumber: INDEF, dikutip dari
Tambunan, 2001
|
Sementara itu, menurut laporan
Econit, peranan PAD dalam APBD terlihat dalam Tabel 4. berikut.
Tabel 4. Peran PAD terhadap APBD
Dati I seluruh Indonesia menurut APBN 1999/2000 (dalam miliar rupiah)
Dati I
|
APBD
|
PAD
|
%PAD terhadap APBD
|
DI. Aceh
|
153.739
|
48.681
|
31,66
|
Sumut
|
413.073
|
204.570
|
49,52
|
Sumbar
|
158.503
|
56.958
|
35,93
|
Riau
|
317.686
|
94.110
|
29,62
|
Jambi
|
116.755
|
31.600
|
27,06
|
Sumsel
|
271.494
|
101.002
|
37,20
|
Bengkulu
|
97.449
|
19.125
|
19,62
|
Lampung
|
181.137
|
74.697
|
41,23
|
DKI Jakarta
|
2.793.000
|
1.721.045
|
61,61
|
Jabar
|
885.180
|
537.717
|
60,74
|
Jateng
|
703.677
|
385.451
|
54,77
|
Yogyakarta
|
139.742
|
62.802
|
44,94
|
Jatim
|
875.804
|
550.033
|
62,80
|
Bali
|
202.314
|
120.917
|
54,76
|
Kalbar
|
167.280
|
49.087
|
29,34
|
Kalteng
|
182.600
|
23.500
|
12,86
|
Kalsel
|
161.275
|
48.895
|
30,31
|
Kaltim
|
291.055
|
82.737
|
28,42
|
Sulut
|
125.971
|
23.462
|
18,62
|
Sulteng
|
136.035
|
25.918
|
19,05
|
Sulsel
|
255.772
|
94.374
|
36,89
|
Sultra
|
106.733
|
11.641
|
10,90
|
NTB
|
115.184
|
24.381
|
21,16
|
NTT
|
123.525
|
21.851
|
17,68
|
Maluku
|
133.034
|
19.902
|
17,68
|
Irian Jaya
|
289.922
|
25.352
|
14,96
|
Sumber: Econit, dikutip dari
Saragih, 2003
|
Pajak dan retribusi daerah adalah
satu sumber penerimaan PAD yang terbesar. PAD sendiri adalah komponen penting
dalam APBD apalagi di era otonomi daerah, meskipun masih ada daerah yang
mengandalkan bantuan dari pusat. (Sumber: Pengantar Mikro Ekonomi, 2003)
C. Kebijakan Pemerintah di
Bidang Fiskal
D. Jenis-Jenis Pengeluaran
Negara dan Daerah serta Pengaruhnya terhadap Perekonomian
4.1. Jenis-Jenis Pengeluaran
Pemerintah Pusat dan Daerah
4.1.1. Jenis-Jenis Pengeluaran
Pemerintah Pusat
Pengeluaran pemerintah merupakan
salah satu aspek penggunaan sumber daya ekonomi yang secara langsung dikuasai
dan dimiliki oleh pemerintah (pusat maupun daerah) dan secara tidak langsung
dimiliki oleh masyarakat melalui pembayaran pajak. Di Indonesia, pengeluaran
pemerintah dapat dibedakan menurut dua klasifikasi, sebagai berikut.
1.
Pengeluaran
rutin pemerintah, yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan
pemerintah sehari-hari. Termasuk dalam pengeluaran rutin, yaitu belanja
pegawai, belanja barang, subsidi daerah otonom, bunga, dan cicilan utang luar
negeri.
2.
Pengeluaran
pembangunan, yaitu pengeluaran untuk pembangunan, baik fisik seperti jalan,
jembatan, gedung-gedung dan pembelian kendaraan dinas, maupun pembangunan
nonfisik spritual, seperti penataran dan training.
4.1.2. Jenis-Jenis
Pengeluaran Daerah
Seperti halnya pengeluaran negara
dalam APBN, pengeluaran daerah juga merupakan salah satu komponen yang harus
ada dalam setiap penyusunan APBD. Secara singkat, komponen yang menyusun APBD,
yaitu pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Secara umum komposisi
pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi pengeluaran negara. Setiap
daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang berbeda-beda. Bagaimanapun,
komposisi dari APBD suatu daerah harus disesuaikan dengan perkembangan keuangan
pemerintah daerah yang bersangkutan. Setiap daerah tidak harus memaksakan diri
untuk memperbesar pengeluaran tanpa diimbangi dengan kemampuan pendapatannya,
khususnya kapasitas pendapatan asli daerah (PAD)-nya.
Rangkuman :
1.
APBN
didefinisikan sebagai daftar sistematis yang memuat rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara yang berupa penerimaan dan pengeluaran negara
selama satu tahun yang dinyatakan dalam rupiah.
2.
APBD adalah
suatu gambaran tentang rancangan anggaran dan pendapatan belanja daerah berupa
3.
keuangan
daerah yang terdiri atas proyeksi penerimaan dan pengeluaran suatu pemerintahan
daerah dalam suatu periode tertentu.
4.
Struktur
dasar APBN terdiri atas sisi penerimaan dan sisi pengeluaran negara. Sejalan
dengan berlakunya otonomi daerah, struktur APBN mengalami perubahan yang cukup
mendasar yang ditunjukkan oleh adanya pos dana perimbangan.
5.
Fungsi APBN
dilaksanakan sesuai dengan Trilogi Pembangunan: pertumbuhan, pemerataan dan
stabilisasi. Fungsi APBN meliputi fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi
stabilisasi.
6.
APBD pada
pemerintahan daerah seperti halnya APBN dalam pemerintahan pusat, memiliki tiga
fungsi utama, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi.
7.
Sumber
penerimaan negara terdiri atas penerimaan dalam negeri dan penerimaan
pembangunan. Penerimaan dalam negeri terdiri atas penerimaan minyak dan gas
bumi (migas), dan peneriman di luar migas. Penerimaan pembangunan terdiri atas
bantuan program dan bantuan proyek.
8.
Secara garis
besar sumber pendapatan pemerintah daerah adalah sebagai berikut: PAD, dana
perimbangan, pinjaman, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
9.
Dana
perimbangan merupakan bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi fiskal
pemerintah pusat di era otonomi daerah.
10.
Pengeluaran
pemerintah terdiri atas pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
11.
Pengeluaran
rutin pemerintah, yaitu pengeluaran untuk pemeliharaan atau penyelenggaraan
pemerintah sehari-hari, seperti belanja pegawai dan belanja barang. Adapun
pengeluaran pembangunan, yaitu pengeluaran untuk membiayai proyek-proyek
pembangunan, seperti jalan raya, jembatan, dan gedung-gedung (infrastruktur).
12.
Secara umum
komposisi pengeluaran bagi daerah adalah sama dengan komposisi pengeluaran
negara. Setiap daerah memiliki komposisi pengeluaran daerah yang berbeda-beda.
13.
APBN dan
APBD memiliki pengaruh yang besar terhadap perekonomian. Pengaruh ini dapat
terlihat antara lain pada sektor moneter, neraca pembayaran, dan sektor
produksi.
14.
Pada
dasarnya kebijakan anggaran terbagi atas dua macam, yaitu kebijakan anggaran
berimbang dan kebijakan anggaran tidak berimbang.
15.
Kebijakan
anggaran berimbang ialah kebijakan anggaran yang besarnya penerimaan (dari
sektor migas dan pajak) dengan pengeluaran pemerintah sama besarnya.
16.
Kebijakan
anggaran berimbang dinamis biasanya disertai dengan peningkatan nilai APBN
dalam setiap perubahan tahun anggaran.
17.
Anggaran
tidak berimbang dibedakan atas anggaran defisit (deficit budget) dan anggaran
surplus (surplus budget).
No comments:
Post a Comment